Sabtu, 22 Oktober 2022

5. KONSEP, TUJUAN, DAN URGENSI DASAR NEGARA

TUGAS PANCASILA
UNIVERSITAS PELITA BANGSA PROGRAM STUDI BISNIS DIGITAL 
DOSEN PENGAMPU : ABDUL LATIF SE,.MM
  NAMA MAHASISAWA : FAHMI SYAEFULUMAM
NIM : 152210076

Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia

Pada bab ini, Kita diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat negara Republik Indonesia dalam kehidupan bernegara. Hal
tersebut penting mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi negara, mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan warga negara dengan negara yang semua itu harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Konsep, tujuan, dan urgensi dasar negara

1. Konsep Negara

Istilah Homo Faber (makhluk yang menggunakan teknologi), Homo Socius (makhluk bermasyarakat), Homo Economicus (makhluk ekonomi), dan istilah Zoon Politicon atau makhluk politik? Istilah-istilah tersebut merupakan predikat yang melekat pada eksistensi manusia. Selain itu, predikat-predikat tersebut mengisyaratkan bahwa interaksi antarmanusia dapat dimotivasi oleh sudut pandang, kebutuhan, atau kepentingan (interest) masing-masing.

Menurut Diponolo (1975) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:

a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir

b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa

c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.

Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstitutif. Selain unsur konstitutif ada juga unsur lain, yaitu unsur deklaratif, dalam hal ini pengakuan dari negara lain

Definisi Negara

Aristoteles: Negara (polis) ialah" persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya".

Jean Bodin: Negara itu adalah "suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat".

Hugo de Groot/Grotius: Negara merupakan "suatu persekutuan yang sempurna daripada orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum".

Bluntschli: mengartikan Negara sebagai "diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu".

Hansen Kelsen: Negara adalah suatu "susunan pergaulan hidup bersama dengan tata-paksa".

Harrold Laski: Negara sebagai suatu organisasi paksaan (coercive instrument)

Woodrow Wilson: Negara merupakan "rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu (a organized for law within a definite territory)

Pengaruh dasar negara terhadap bentuk negara. Konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara bagi negara Republik Indonesia, antara lain: Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945). Pasal tersebut menjelaskan hubungan Pancasila tepatnya sila ketiga dengan bentuk negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan bukan sebagai negara serikat. 

Lebih lanjut, pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk negara republik bukan despot (tuan rumah) atau absolutisme (pemerintahan yang sewenang-wenang). Konsep negara republik sejalan dengan sila kedua dan keempat Pancasila, yaitu negara hukum yang demokratis. Demikian pula dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945,

“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal tersebut menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut demokrasi konstitusional bukan demokrasi rakyat seperti yang terdapat pada konsep negara-negara komunis.

2. Konsep Tujuan Negara

Para ahli berpendapat bahwa amuba atau binatang bersel satu pun hidupnya memiliki tujuan, apalagi manusia pasti memiliki tujuan hidup. Demikian pula, suatu bangsa mendirikan negara, pasti ada tujuan untuk apa negara itu didirikan. Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya dapat digambarkan secara skematik sebagai berikut.

TUJUAN NEGARA

  • Kekuatan, Kekuasaan, dan Kebesaran/Keagungan sebagai Tujuan Negara.
  • Kepastian hidup, Keamanan dan Ketertiban sebagai Tujuan Negara.
  • Keadilan sebagai Tujuan Negara.
  • Kesejahteraan dan Kebahagiaan hidup sebagai tujuan Negara.
Kemerdekaan sebagai Tujuan Negara. Skema di atas menggambarkan intisari 5 teori tujuan negara, yang disarikan dari Diponolo (1975), kemudian berikut ini disajikan uraian tujuan negara dalam bentuk tabel, sebagai berikut:







3. Konsep dan Urgensi Dasar Negara

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah Dasar Negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara.

Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm (Kelsen, 1970).

Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar. Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan hukum dalam negara disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila (Riyanto dalam Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2013).

Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan

Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda